Hukum termodinamika pertama
kali dikemukakan oleh James Prescoot Joule(1818-1889). Dia adalah seorang
ilmuwan Inggris yang merumuskan hukum kekekalan energi. Hukum
termodinamika pertama merupakan pernyataan dari hukum kekekalan energi yang
berbunyi: “energi tidak dapat diciptakan
dan dimusnahkan tetapi dapat dikonversi ke dalam bentuk yang lain”.
Hukum
pertama adalah prinsip dari hukum kekekalan energi yang memasukan kalor sebagai
model perpindahan energi. Menurut hukum pertama energi dalam suatu benda dapat
ditingkatkan dengan menambahkan kalor ke benda tersebut atau melakukan usaha
pada benda. Hukum pertama ini tidak membatasi tentang arah perpindahan kalor
yang dapat terjadi. Selain itu karena kalor dan kerja merupakan energy yang
ditransfer ke dalam dan keluar sistem maka hukum termodinamika pertama
merupakan pernyataan hukum kekekalan energi.
Hukum pertama termodinamika adalah suatu pernyataan mengenai
hukum universal dari hukum kekekalan energi dan mengidentifikasikan perpindahan
panas sebagai suatu bentuk perpindahan energi. Pernyataan paling umum dari
hukum pertama termodinamika ini berbunyi : “kenaikan
energi dalam dari suatu sistem termodinamika sebanding dengan jumlah energi panas
yang ditambahkan ke dalam sistem dikurangi dengan kerja yang dilakukan oleh sistem”.
Bentuk persamaannya: ∆U = Q – W
Dimana :
∆U= perubahan energy dalam(joule)
Q = kalor (joule)
keterangan:
Jika sistem melakukan usaha, nilai W
bernilai positif
Jika sistem menerima usaha , nilai usaha W
bertanda negatif
Jika sistem menerima kalor, nilai Q
bernilai positif
Jika
sistem melepaskan kalor, nilai Q bertanda negatif
0 komentar:
Posting Komentar